dari ilustrasi di atas, mempunyai hak sebagai warga negara yang di atur dalam uud 1945 pasal?…
Jawaban:
semoga membantu ;)
Penjelasan:
Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berla
[answer.2.content]